Sebagai rujukan untuk mencari tempat sidang dimohon agar membaca keterangan berikut ini :

Ruang Sidang I untuk Halaman 1 s/d 22

Ruang Sidang II untuk Halaman 23 s/d 42

Ruang Sidang III untuk Halaman 43 s/d 63 , dan LLD

Ruang Sidang IV untuk Halaman 64 s/d 120 , dan PJR

Untuk data – data no tilang dapat di lihat dalam link berikut ini

1. Halaman 1 s/d 120

Sebagai rujukan untuk mencari tempat sidang dimohon agar membaca keterangan berikut ini :

Ruang Sidang I untuk Halaman 1 s/d 21

Ruang Sidang II untuk Halaman 22 s/d 42 , dan PJR

Ruang Sidang III untuk Halaman 43 s/d 83

Ruang Sidang IV untuk Halaman 84 s/d 107

Untuk data – data no tilang dapat di lihat dalam link berikut ini

1. Halaman 1 s/d 21

2. Halaman 22 s/d 42

3. Halaman 43 s/d 83

4. Halaman 84 s/d 106

Sebagai rujukan untuk mencari tempat sidang dimohon agar membaca keterangan berikut ini :

Ruang Sidang I untuk Halaman 1 s/d 17,PJR dan DLLAJ
Ruang Sidang II untuk Halaman 18 s/d 35
Ruang Sidang III untuk Halaman 36 s/d 53
Ruang Sidang IV untuk Halaman 54 s/d 98

Untuk data – data no tilang dapat di lihat dalam link berikut ini

1. Halaman 1 s/d 17

2. Halaman 18 s/d 35

3. Halaman 36 s/d 53

4. Halaman 54 s/d 98

Sebagai rujukan untuk mencari tempat sidang dimohon agar membaca keterangan berikut ini :

Ruang I (Garuda) :
a. Halaman 1 s/d 14
b. Halaman 15 s/d 28

Ruang II (Tirta) :
a. Halaman 29 s/d 42
b. Halaman 43 s/d 77, PJR, dan LLD.

Klik link yang berupa tulisan berwarna hijau berikut ini untuk melihat detail halaman tilang


Daftar tilang tanggal 5 Agustus 2011

Sebagai rujukan untuk mencari tempat sidang dimohon agar membaca keterangan berikut ini :

Ruang I : Halaman 1 s/d 6

Ruang II : Halaman 7 s/d 12

Ruang III : Halaman 13 s/d 18

Ruang IV : Halaman 19 s/d 26

Klik Link – link berikut ini untuk melihat detail halaman tilang

1. Halaman 1 s/d 15, 27 s/d 29

2. Halaman 30 s/d 47

3. Halaman 48 s/d 65

4. Halaman 66 s/d 94

5. Halaman 95 s/d 151

Sebagai rujukan untuk mencari tempat sidang dimohon agar membaca keterangan berikut ini :

Ruang I : Halaman 1 s/d 15, 27 s/d 29

Ruang II : Halaman 30 s/d 47

Ruang III : Halaman 48 s/d 65

Ruang IV : Halaman 66 s/d 94

Ruang V : Halaman 95 s/d 151, dst

Pemerintah memutuskan, hari Jumat tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor. 03/2011, Kep. 135/MEN/V/2011, dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011 tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama

Hal itu dikatakan Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers yang didampingi Sesmenko Kesra Indroyono Soesilo dan Sesmen PAN dan RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (23/5). Keputusan itu diambil setelah melakukan evaluasi atas perubahan cuti bersama tahun 2011, khususnya tanggal 16 Mei 2011 dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

Dijelaskan, penetapan cuti bersama 3 Juni 2011 itu, dimaksudkan untuk meningkatkan dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur. Selain itu, selama ini sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan. ”Padahal cuti merupakan momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarga,” ujarnya.

Cuti bersama ini juga untuk memberikan kesempatan kepada para orang tua untuk menyiapkan sekolah/kuliah putera-puterinya pada tahun ajaran baru. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.

Namun, Agung Laksono mengingatkan, untuk pelayanan umum (publik) yang bersifat strategis tetap dilakukan seperti biasa. Pelayanan publik dimaksud antara lain rumah sakit, Puskesmas, unit kerja pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan serta unit kerja pelayanan sejenis.

Untuk itu, pimpinan unit kerja diminta mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih tanggal 2 Juni dan cuti bersama tanggal 3 Juni 2011, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menko Kesra menegaskan, pelaksanaan cuti bersama ini merupakan bagian dari hak cuti tahunan pegawai. ”Dalam waktu dekat pemeritah juga akan mengumumkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2012,” tambahnya. (HUMAS MENPAN-RB)

Unduh Dokumen Pengumuman Cuti Bersama 3 Juni 2011

IKAHI dan  Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri  Banyuwangi “TURUT BERDUKA CITA YANG MENDALAM” atas meninggalnya orang tua tercinta dari Bapak I Wayan Gede Rumega, SH, MH, hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi di Karangasem, Bali. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan atas musibah ini.

Modified by Wahyu Widi Agung (19860723 200912 1 004) © 2010 PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI Custom Theme by Kuntadhi Julianto