Pengadilan Negeri Banyuwangi
Pengadilan Negeri Banyuwangi didirikan sejak tahun 19**, maka keberadaannya pada waktu itu juga sebagai tempat untuk mencari keadilan bagi warga asing dan tempat penghukuman bagi warga Negara Indonesia. Sejak masa kemerdekaan sampai sekarang gedung pengadilan Negeri Banyuwangi sudah sering mengalami pemugaran atau renovasi, tetapi tidak meninggalkan bentuk aslinya.
VISI:
“Mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien dan mendapatkan kepercayaan publik, professional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau, dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik”.
MISI:
- Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
- Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain.
- Memperbaiki akses pelayanan di bidang peradilan kepada masyarakat
- Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan.
- Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati.
- Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan.




Sorry, the comment form is closed at this time.