Kepaniteraan

Uraian Tugas:

  • Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang,pelaksanaan serta pengorganisasiannya
  • Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan.
  • Mengatur pembagian tugas pejabat keserkretariatan
  • Dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
  • Dengan dibantu oleh Wakil sekretaris dan Kepala sub bagian menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya Kepegawaian, pengawasan inventaris kantor dan  keuangan Negara di dalam ruang lingkup  Pengadilan.
  • Bertanggung Jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Membuat akta dan salinan putusan
  • Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
  • Melaksanakan eksekusi putusan perkara (yang telah berkekuatan tetap) yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan

Sorry, the comment form is closed at this time.

© 2010 pn-banyuwangi.go.id Custom Theme by Kuntadhi Julianto