Kepaniteraan
Uraian Tugas:
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang,pelaksanaan serta pengorganisasiannya
- Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan.
- Mengatur pembagian tugas pejabat keserkretariatan
- Dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
- Dengan dibantu oleh Wakil sekretaris dan Kepala sub bagian menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya Kepegawaian, pengawasan inventaris kantor dan keuangan Negara di dalam ruang lingkup Pengadilan.
- Bertanggung Jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
- Membuat akta dan salinan putusan
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara (yang telah berkekuatan tetap) yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan




Sorry, the comment form is closed at this time.