Kepala Sub Bagian

KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN

Kedudukan Kepala bagian kepegawaian adalah unsur pembantu sekretaris

  1. Menangani keluar masuknya pegawai
  2. Menangani pensiun pegawai
  3. Menangani kenaikan pangkat pegawai
  4. Menangani gaji pegawai
  5. Menangani mutasi pegawai
  6. Menangani tanda kehormatan
  7. Menangani usulan / promosi jabatan, dll.

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan

KEPALA SUB BAGIAN UMUM

  1. Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan.
  2. Menangani surat keluar masuk yang bukan bersifat perkara

Sorry, the comment form is closed at this time.

© 2010 pn-banyuwangi.go.id Custom Theme by Kuntadhi Julianto