PENGADUAN LAYANAN PUBLIK PENGADILAN
Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Banyuwangi kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Negeri Banyuwangi akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
- Secara lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi yang bertempat di Jalan Adi Sucipto No. 26 Banyuwangi dan menyampaikan pengaduan.
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Jember, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax : (0333) 424818, atau melalui surat ke alamat Pengadilan Negeri Banyuwangi Jalan Adi Sucipto No. 26 Banyuwangi . Atau melalui email di pnbanyuwangi@gmail.com
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi
- Pengadilan Negeri Banyuwangi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Negeri Banyuwangi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Negeri Banyuwangi akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Negeri Banyuwangi hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.