Pengadilan Negeri Banyuwangi
  • Email
  • Facebook
  • Google
  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar dari Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi Pengadilan
    • Ketua Pengadilan
      • Profil Ketua
      • Program Kerja PN Banyuwangi
      • SK Ketua
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Hakim
      • Pejabat Struktural
      • Panitera Pengganti
      • Jurusita dan Jurusita Pengganti
      • Staf Administrasi
        • Staf Administrasi
        • Tenaga Kontrak
      • DUS Hakim
      • Struktur Organisasi
      • Statistik Pengadilan
      • Wilayah Yuridiksi
    • Kepaniteraan
      • Kepaniteraan Hukum
      • Kepaniteraan Perdata
      • Kepaniteraan Pidana
    • Kesekretariatan
      • Umum dan Keuangan
        • Laporan Realisasi Anggaran
      • Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
        • Laporan Bulanan
      • Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
    • Survey Pelayanan Publik
    • Kegiatan Pengadilan
  • Layanan Publik
    • Jam Kerja
    • Hak-Hak Masyarakat
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Hak Dalam Proses Persidangan
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Hak Tersangka dan Terdakwa
      • Hak Ganti Rugi
      • Hak Pihak Ketiga
      • Hak Para Pihak
      • Hak Penasehat Hukum
    • Informasi SMS
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Penerimaan Pegawai
      • Sisa Panjar
    • Pengaduan
      • Prosedur Pengaduan
      • Form Pengaduan Online
    • Transparansi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Sistem Pengelolaan Pengadilan
        • E-Learning
        • Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
        • Yurisprudensi
        • Rencana Strategis
        • Rencana Kerja dan Anggaran
        • Pengawasan dan Kode Etik Hakim
        • Pengelolaan Eksternal Pengadilan
      • Laporan
        • Hasil Penelitian
        • Ringkasan LAKIP
        • Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
        • Laporan Tahunan
        • Laporan Pelayanan Informasi Publik
        • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
        • Surat Perjanjian Kerja
    • Prosedur Berperkara
      • Perdata
        • Alur Pendaftaran Gugatan Perdata
        • Alur Pasca Sidang
        • Alur Persidangan
        • Mediasi
        • Alur Pendaftaran Banding Perdata
        • Alur Pendaftaran Kasasi
      • Pidana
        • Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
        • Pra Peradilan
        • Pengadilan Anak
        • Penggeledahan
        • Penyitaan
        • Sita Jaminan
        • Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa
        • Alur Sidang Tingkat Pertama Pidana
        • Alur Pendafataran Banding Pidana
        • Alur Pendaftaran Kasasi Pidana
  • Layanan Hukum
    • Jadwal Sidang
    • Pelayanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Sms Gateway dan Eskum
      • Delegasi Pengadilan
      • Statistik Pengadilan
    • Layanan Perkara
      • Biaya Perkara Perdata
      • Gugatan Sederhana
      • Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
    • Prosedur dan Hak
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Galleri Photo
  • hubungi Kami
    • Alamat Pengadilan
Mulai Disini Template Website di desain agar mengikuti standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

PROSEDUR PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampaikan secara tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untukmenyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu manuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
    a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    b. Perbuatan yang dilaporkan;
    c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
  2. Pelapor sedapat mun gkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada :
    a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
    b. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalma amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

HAK-HAK PELAPOR

Hak pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.

Pengaduan Masyarakat

Untuk Pengaduan Masyarakat, dipersilahkan untuk melayangkan surat langsung ke alamat Pengadilan Negeri Banyuwangi atau melalui surat elektronik (email) utama Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kami menjamin kerahasiaan identitas anda.

 

Pencarian

Kegiatan Pengadilan

KKL IAIN Jember Di Pengadilan Negeri Banyuwangi -- February 23, 2018
Rapat Bulanan -- February 23, 2018
PENANDATANGAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) POSBAKUM PEN... -- February 5, 2018
Penerimaan Sertifikat SIPP -- February 2, 2018
Rapat Bulanan -- January 26, 2018
RAPAT BULANAN -- November 10, 2017
KUNJUNGAN DARI SD AL UHWA BANYUWANGI -- November 10, 2017
UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE 72 -- November 10, 2017
KUNJUNGAN TIM MONEV MAHKAMAH AGUNG RI -- October 24, 2017
PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PANITERA -- October 8, 2017

Informasi Cepat

Direktori Putusan

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung

kunjungi

Bantuan Hukum

Informasi bantuan hukum untuk pencari keadilan

kunjungi

Informasi Pendelegasian Perkara

Informasi Pendelegasian Panggilan untuk pencari keadilan dan Pengadilan Pengaju

kunjungi

Tautan

Mahkamah Agung RI
Badilum
PT Surabaya
Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Pemkab Banyuwangi
Maping SIPP Se-Indonesia

Copyright © 2015. Theme By Mahkamah Agung | Template by Pengadilan Negeri Banyuwangi