Humas, Banyuwangi – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Kelas I A kembali menggelar pertemuan dengan agenda monitoring dan evaluasi (monev) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (23/11/2018).
Pertemuan yang digelar sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di Ruang Garuda PN Banyuwangi ini dipimpin oleh Ketua PN Banyuwangi Kelas I A, Bapak Purnomo Amin Tjahjo, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai, Tenaga Kontrak dan Para Calon Hakim.
“Ada 2 (dua) perbedaan penting dalam pembaharuan aplikasi SIPP ini, yaitu menu Court Calender dan pengarsipan. Court Calender atau agenda perencanaan sidang wajib diisi oleh Hakim setelah penetapan penunjukan Hakim dan PP. Untuk perkara pidana, Court Calender diteliti dan dicetak pada saat sidang pertama, kemudian diumumkan kepada JPU dan Terdakwa. Setelah disepakati, baru lah ditandatangani dan di-upload ke dalam sistem. Kalau dalam perkara perdata, libatkan juga Juru Sita. Apabila Court Calender tidak diisi, maka perkara yang berjalan tidak akan bisa minutasi,” tutur Ketua PN Banyuwangi di depan hadapan para personil.
Tambahnya, pengguna SIPP baik itu Hakim, Panitera Pengganti, staf di Kepaniteraan Pidana/Perdata harus selalu melengkapi data yang dibutuhkan dalam perkara pada SIPP. Karena hal ini menjadi parameter kinerja Pengadilan yang meliputi kepatuhan, ketertiban dan kelengkapan.
“Data perkara permohonan banding pada kolom tanggal pengiriman, putusan banding, nomor perkara banding yang masih kosong agar segera diinput. Perkara No. 86/Pdt.G/2018 yang permohonan Bandingnya dicabut, untuk ditulis status berkekuatan hukum tetapnya. Perkara No. 73/Pdt.G/2016/PN Byw yang tanggal penerimaan kembali berkasnya belum diinput pada SIPP agar segera ditindaklanjuti. Penginputan tanggal pemberitahuan putusan dan penginputan tanggal pengarsipan pada setiap perkara wajib dilaksanakan. Ini penting sebagai penilaian kelengkapan satker pada SIPP,” kata Bapak Purnomo.
Dalam upaya hukum Pengajuan Kembali (PK), prosesnya tidak boleh lebih dari 65 hari. Bila lebih dari waktu tersebut maka akan berpengaruh pada performa kinerja Pengadilan. Hal yang sama berlaku untuk pengisian register permohonan eksekusi dan eksekusi hak tanggungan agar diisi kelengkapan datanya menggunakan user Panitera Muda Perdata. Untuk sisa biaya panjar perkara, para Hakim yang menangani perkara diwajibkan agar memerintahkan Pemohon/Penggugat untuk mengambil sisa panjar perkara kepada Kasir sesaat setelah putusan diucapkan.
“Bagian Pidana, untuk menggunakan surat izin ataupun persetujuan penyitaan, penggeledahan sesuai dengan template yang tersedia pada aplikasi SIPP. Kemudian agar segera dilaksanakan penunjukkan Juru Sita pada delegasi masuk ke PN Banyuwangi,” imbau Ketua PN Banyuwangi.
Selain terkait SIPP, pria berusia 56 tahun tersebut juga menghimbau agar segera dibentuk Tim Eksekusi yang terdiri dari Hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua PN dan berkolaborasi dengan Panitera serta Juru Sita untuk melakukan gelar perkara putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Bapak Ibu semua juga selalu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diamanahkan. Jangan takut akan tekanan dari luar,” pesannya.
Menanggapi pembinaan dari Ketua, Panitera PN Banyuwangi Bapak Suhairi, S.H., M.H. menyampaikan tanggapannya atas peran pengawasan yang selalu dilakukan oleh Ketua melalui pesan Whatsapp setiap hari kepada seluruh Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita. “Kontrol dari Bapak Ketua merupakan suatu sistem di Pengadilan. Oleh karena itu jangan pernah jenuh ataupun jengkel dengan desakan tersebut. Kita memahami dengan jumlah 14 Panitera Pengganti dan 6 Juru Sita, pengadilan berusaha untuk menjalankan pekerjaan secara maksimal. Oleh karena itu saya menyarakan agar adanya penghargaan atas pegawai yang mampu melaksanakan One Day Minute berupa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),” ujar Bapak Suhairi.
Atas hal tersebut, Ketua PN Banyuwangi menyampaikan bahwa akan ada reward bagi pegawai yang mampu menjalankan pekerjaannya secara cepat pada akhir tahun. Pria asal Madura ini juga berpesan akan pentingnya menjalankan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Harus diingat bahwa disiplin kerja Hakim dan Pegawai di Pengadilan telah diatur dalam Perma No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Displin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.
Untuk diketahui, aplikasi SIPP PN Banyuwangi diperbaharui dari yang semula menggunakan versi 3.2.0.4 menjadi versi 3.2.0.5 Dengan adanya pembaharuan aplikasi tersebut, diharapkan kinerja seluruh personil Pengadilan dapat meningkat. Monev ditutup pada pukul 11.00 WIB oleh Bapak Purnomo.(Humas/qw)