Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Kelas IA menerima kunjungan studi lapangan Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, di Ruang Sidang Garuda PN Banyuwangi Jalan Adi Sucipto No.26, Kel. Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Jumat (26/4/2019) pagi.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua PN Banyuwangi Kelas IA, Bapak Purnomo Amin Tjahjo, S.H., M.H. memberikan pemaparan materi ‘Proses Pemeriksaan dan Pembuktian Perkara Pidana antara Teori dan Praktik’ di depan sejumlah Mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Hukum Unitomo Surabaya. “Ada 3 (tiga) jenis pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri, yaitu pemeriksaan dengan acara biasa, pemeriksaan dengan acara singkat, pemeriksaan dengan acara cepat (termasuk dalam hal ini adalah tindak pidana ringan serta tindak pidana lalu lintas). Kemudian berdasarkan kualifikasi pidana, ada pidana biasa dan pidana khusus. Kalau pidana biasa adalah tindak pidana yang terdapat pada KUHP, sementara pidana khusus yakni tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri di luar KUHP (misal uu tentang narkotika, UU lingkungan hidup, UU KDRT dan UU Sistem Pemeriksaan Pidana Anak,” jelas Purnomo di depan seluruh mahasiswa.
Ketua PN Banyuwangi melanjutkan, saat ini pengadilan sebagai lembaga yudikatif di Indonesia tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara, namun juga memiliki peran dalam memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat. “Pengadilan Negeri Banyuwangi sangat terbuka dengan kritik dan saran. Kita lihat bersama, kinerja pengadilan di era modern sangat transparan, seluruh perkara dapat dipantau melalui aplikasi SIPP oleh siapa saja yang terhubung internet,” tuturnya.
Setelah penyampaian materi, Para Hakim PN Banyuwangi Kelas IA mendampingi seluruh mahasiswa/i mengelilingi ruangan-ruangan yang ada pada PN Banyuwangi Kelas IA disertai dengan penjelasan tentang fungsi ruangan tersebut. Para Mahasiswa/i tampak antusias mengajukan pertanyaan saat mengunjungi ruang tunggu anak di PN Banyuwangi Kelas IA. “Dalam perkara anak berhadapan dengan hukum yang didakwa ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, harus terlebih dahulu melewati proses diversi,” kata Hakim PN Banyuwangi Saptono, S.H., M.H. menjawab pertanyaan para mahasiswa.
Tidak hanya mahasiswa, dalam kunjungan studi lapangan ini, Rektor Unitomo, Wakil Rektor I Unitomo, Wakil Rektor II Unitomo, Dekan Fakultas Hukum Unitomo juga hadir mengunjungi PN Banyuwangi Kelas IA.
Setelah berkeliling ruangan yang ada PN Banyuwangi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Banyuwangi Kelas IA dengan Universitas dr. Soetomo Surabaya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada PN Banyuwangi yang sangat terbuka memberikan informasi kepada adik-adik mahasiswa dari Unitomo. Melihat tampilan depan PN Banyuwangi, seperti bukan gedung pengadilan yang menakutkan tetapi suasananya asri dan bersih. Semoga kedepannya PN Banyuwangi dapat lebih dari sekarang yang telah meraih berbagai penghargaan seperti sekarang ini,” ucap Rektor Unitomo Surabaya, Bapak Bachrul Amiq.
Usai penandatanganan MoU dan pembacaan doa, acara ditutup dengan foto bersama Ketua PN Banyuwangi, Para Hakim, Panitera, Para Calon Hakim, Pimpinan Unitomo Surabaya serta para mahasiswa. (Humas/qw)