Senin, 14 September 2020 Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan Operasi Yustisi bersama dengan Satpol PP Banyuwangi, Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menindak lanjuti peraturan gubernur (Pergub) Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian virus covid 19. Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian virus corona. Bertempat di Taman Sritanjung, dilakukan sidang ditempat dengan 3 (tiga) Hakim Tunggal yang dibantu oleh Panitera Pengganti. Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi menyampaikan bahwa pengenaan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera. Apabila sampai tertangkap beberapa kali berpotensi mendapatkan denda maksimal.
Pengadilan Negeri Banyuwangi Melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19
Pengadilan Negeri Banyuwangi Melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19