Senin, 27 Juni 2022 bertempat di Ruang Sidang Candra telah dilaksanakan Assessment Internal Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Ketua Tim Penjaminan Mutu pengadilan Negeri Banyuwangi – Bapak H.M. Pandji Santoso, SH., MH. didampingi Manager Representative Pengadilan Negeri Banyuwangi – Bapak I Wayan Sukradana, SH., MH. dan Ketua Tim Assesmen Internal – Bapak Dicky Ramdhani, SH.
Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi membahas mengenai persiapan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam Pembangunan Zona Integritas termasuk juga mengenai temuan-temuan yang berkaitan dengan Zona Integritas Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Intergritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
