Jum’at, 16 September 2022 bertempat di ruang teleconference, menindaklanjuti Surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Nomor : 594/Bua.2/07/09/2022 tanggal 15 September 2022, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi – Bapak Moehammad Pandji Santoso, SH., MH didampingi Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala serta PPNPN Pengadilan Negeri Banyuwangi mengikuti Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Mahkkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya melalui zoom meeting.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan dari Kepala Biro Kepegawaian yang diwakilkan oleh Bapak Jumadi,SH., MH. Pendataan perlu dilakukan untuk menindaklanjuti SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Bapak Jumadi menyampaikan hari ini bersama-sama mencoba simulasi pemetaan pegawai non-ASN mulai penginputan data sampai dengan pengupload-an dokumen yang diperlukan pada aplikasi SIKEP. Penginputan data tenaga Non-ASN harus diselesaikan oleh masing-masing satker sampai dengan tanggal 19 September 2022.
Setelah sambutan dan pembukaan dari Bapak Jumadi, selanjutnya penyampaian materi oleh Bapak Agus Sudarmanto, S.Kom – Kasubbag Data Biro Kepegawaian MA mengenai mekanisme pendataan tenaga non-ASN. Disampaikan bahwa pemetaan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat sesuai Surat B/1511 yaitu tenaga non-ASN yang masih bekerja/aktif dan mendapatkan honorarium yang berasal dari DIPA/APBN Mahkamah Agung, bukan melalui pengadaan barang jasa baik individu maupun pihak ketiga. Penghitungan masa kerja paling singkat yakni terhitung 1 tahun per 31 Desember 2021 dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Disampaikan juga bahwa pendataan ini harus disertai dengan mengupload bukti pembayaran honorarium APBN.
