Bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Ruang Sidang Utama Blambangan, sejak hari Selasa 2 Mei 2023 hingga Jumat 5 Mei 2023, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, didampingi Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Banyuwangi melaksanakan rapat berjenjang dalam tajuk Pembinaan dan Pengawasan Bagi Hakim, Kepaniteraan dan Kejurusitaan, Kesekretariatan, Petugas PTSP dan PPNPN.
Dalam kesempatan tersebut kedua pimpinan Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali mengingatkan para Hakim dan Aparatur PN Banyuwangi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk senantiasa taat dan patuh pada peraturan perundang undangan, khususnya yang berkaitan dengan : Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/ KMA/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017, Kode etik aparat peradilan berupa kode etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Eik Panitera dan Juru Sita, peraturan perilaku pegawai Mahkamah Agung serta norma perilaku aparat peradilan.
Ketua Pengadilan menegaskan agar seluruh pihak di internal PN Banyuwangi untuk senantiasa menghindari perbuatan yang negatif yang dapat menimbulkan pengaduan masyarakat atas laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil, mal administrasi persidangan dan pelayanan public, hindari pelanggaran sikap, ucapan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang Hakim yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan pedoman perilaku, serta petunjuk atau pedoman pelaksanaan tugas, agar para Hakim dalam penanganan perkara permohonan bisa dipercepat lamanya persidangan, karena persidangan perkara permohonan lebih mudah dibandingkan gugatan dan gugatan sederhana, mengoptimalkan waktunya dengan ikut serta dalam berbagai pelatihan bersertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme serta para Hakim hendaknya menjadi agen perubahan di bidang budaya kerja, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan semakin meningkat dan pelayanan optimal dapat diberikan tanpa menunda – nunda atau pun keengganan melayani, dan mengingatkan para Hakim maupun Pejabat Kepaniteraan Kejurusitaan agar secara rutin setiap hari kerja dan saat jam kerja untuk selalu membuka dan memantau data dalam MIS, SIPP, web site Mahkamah Agung, web site Badilum, web site Balitbang Diklat Kumdil untuk mengetahui informasi dan perkembangan organisasi.
Diingatkannya pula untuk menghindari sikap yang meminta pemberian suap, hadiah atau gratifikasi dari pihak – pihak berperkara perdata dan / atau pidana guna memberikan keuntungan salah satu pihak dan menimbulkan kerugian atau ketidak adilan bagi pihak lainnya