Bertempat di Kantor LPP RRI Jember, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi H. Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H. dan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Jember pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Sinergitas Pelayanan Penyiaran dan Pemberitaan Relaas Panggilan dan Pemberitahuan Sidang Bagi Pihak Berperkara di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi H. Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H. mengungkapkan dibandingkan dengan media massa lainnya, radio merupakan salah satu media yang mempunyai karakteristik tersendiri yakni lebih mudah dijangkau dan mudah dinikmati setiap saat oleh seluruh kalangan masyarakat. Selain itu radio juga memiliki kelebihan diantaranya sarana tercepat dalam menyampaikan informasi dengan jangkauan yang luas serta tidak memerlukan tempat tertentu untuk mendengarkan informasi yang dibagikan kapanpun dimanapun.
Kepala LPP RRI Jember Drs. Taufan Pamungkas Marhaendra Jaya dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa RRI sebagai media gema suara masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur yang telah berdiri sejak tahun 1952 telah mencakup 98% wilayah Jawa Timur termasuk di dalamnya Kabupaten Banyuwangi. Diharapkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dapat memudahkan dan mengefisiensikan proses persidangan dengan memperluas jangkauan pemberitahuan dengan menggunakan media siaran radio.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan RRI Jember.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan RRI Jember.