Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Banyuwangi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
Surat Permohonan/Gugatan
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
Surat Permohonan Banding
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
Memori Banding (jika dianggap perlu)
Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
Surat Permohonan Kasasi
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
Memori Kasasi
Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti