PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
-
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Banyuwangi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
-
Surat Permohonan/Gugatan
-
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
-
Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
-
-
Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
-
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
-
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
-
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
-
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
-
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
-
Surat Permohonan Banding
-
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
-
Memori Banding (jika dianggap perlu)
-
-
Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
-
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
-
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
-
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
-
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
-
Surat Permohonan Kasasi
-
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
-
Memori Kasasi
-
-
Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
-
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
-
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
-
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti