Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A

Jl.Adi Sucipto No. 26 Banyuwangi Telp/Fax : (0333) 424800, Delegasi : perdatapnbyw@gmail.com

Lelang 1 Paket Barang Inventaris Kantor berupa BMN selain tanah dan/ atau bangunan

PENGUMUMAN LELANG

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember (KPKNL Jember) Nomor : S-724/KNL.1004/2023 Tanggal 29 Mei 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang pada Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember (KPKNL Jember) akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara, berupa :

1 Paket Barang Inventaris Kantor berupa BMN selain tanah dan/ atau bangunan

 Syarat-syarat peserta Lelang ;

  1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Penyetoran Uang Jaminan ditujukan ke nomor VA (Virtual Account) masing – masing peserta lelang.
  4. Peminat lelang dapat melihat objek lelang di Jalan Adi Sucipto No.26 Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, pada hari Selasa 6 Juni 2023 s.d Jumat 9 Juni 2023 pada pukul 08.00 – 16.00 WIB
  5. Objek lelang di atas dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek yang dibeli, sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi guagatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas maka pihak – pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jember dan Pengadilan Negeri Banyuwngi.
  6. Pengambilan Barang dilakukan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari setelah tanggal pelunasan, apabila melewati batas waktu yang ditentukan diluar tanggungjawab Pengadilan Negeri Banyuwangi;
  7. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang Jaminan akan disetor ke Kas Negara.

Download Lampiran Surat

selengkapnya
Pengumuman Seleksi Calon Penyedia Posbakum

Pengumuman Seleksi Calon Penyedian Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Banyuwangi Tahun Anggaran 2023. selengkapnya Klik disini

selengkapnya