Kepaniteraan Pidana :
- Menerima Pelimpahan berkasa perkara pidana biasa, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari penuntut umum;
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
- Menerima permohonan, perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaanyang sudah ditanda tandangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyiataan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditanda tandangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
- Menerima permohonan perpanjangan pemusnahan barang bukti dana tau pelelangan barang bukti;
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditanda tangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditanda tangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditanda tangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
- Layanan layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
Kepaniteraan Perdata :
- Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa;
- Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
- Pendaftaran verzet atas putusan verstek;
- Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
- Pendaftaran Perkara Permohonan;
- Pendaftaran Perkara Banding;
- Pendaftaran Perkara Kasasi;
- Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali;
- Permohonan dan pengambilan sida panjar biaya perkara;
- Permohonan dan pengambilan turunan/Salinan putusan;
- Pendaftaran Permohonan Eksekusi;
- Permohonan Pengambilan Uang Eksekusi;
- Pendaftaran permohonan konsinyasi;
- Permohonan pengambilan uang konsinyasi;
- Pendaftaran pencabutan gugatan, permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, eksekusi dan konsinyasi;
- Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan KPPU;
- Permohonan Pendaftaran keberatan putusan bpsk;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
Kepaniteraan Hukum :
- Permohonan pendaftaran pendirian UD;
- Permohonan waarmaking surat-surat;
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkarapidana;
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani KetuaPengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusanperkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan legalisasi surat;
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai SuratKeputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentuapabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang dimintapemohon;
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihakyang berkepentingan
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayananjasa hukum.
Umum dan Keuangan :
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan;
- Buku Tamu.