Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A

Jl.Adi Sucipto No. 26 Banyuwangi Telp/Fax : (0333) 424800, Delegasi : perdatapnbyw@gmail.com

Jenis Layanan

Jenis Layanan

Kepaniteraan Pidana :

  1. Menerima Pelimpahan berkasa perkara pidana biasa, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari penuntut umum;
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Menerima permohonan, perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaanyang sudah ditanda tandangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyiataan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditanda tandangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
  7. Menerima permohonan perpanjangan pemusnahan barang bukti dana tau pelelangan barang bukti;
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditanda tangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditanda tangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditanda tangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi;
  12. Layanan layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

 

Kepaniteraan Perdata :

  1. Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa;
  2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
  3. Pendaftaran verzet atas putusan verstek;
  4. Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
  5. Pendaftaran Perkara Permohonan;
  6. Pendaftaran Perkara Banding;
  7. Pendaftaran Perkara Kasasi;
  8. Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali;
  9. Permohonan dan pengambilan sida panjar biaya perkara;
  10. Permohonan dan pengambilan turunan/Salinan putusan;
  11. Pendaftaran Permohonan Eksekusi;
  12. Permohonan Pengambilan Uang Eksekusi;
  13. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
  14. Permohonan pengambilan uang konsinyasi;
  15. Pendaftaran pencabutan gugatan, permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, eksekusi dan konsinyasi;
  16. Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan KPPU;
  17. Permohonan Pendaftaran keberatan putusan bpsk;
  18. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

 

Kepaniteraan Hukum :

  1. Permohonan pendaftaran pendirian UD;
  2. Permohonan waarmaking surat-surat;
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkarapidana;
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani KetuaPengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusanperkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  7. Permohonan legalisasi surat;
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai SuratKeputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentuapabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang dimintapemohon;
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihakyang berkepentingan
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayananjasa hukum.

Umum dan Keuangan :

  1. Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan;
  2. Buku Tamu.