Dalam hal meningkatkan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Bayuwangi Kelas IA meluncurkan inovasi elektronik berupa asisten virtual berbasis whatsapp yang disebut dengan “Gandrung” yang memiliki makna GAncang DiRUNGokno dalam bahasa osing memiliki arti “Cepat di Respon“. Aplikasi ini bisa memberikan informasi terkait :
- Jadwal sidang.
- Denda tilang yang harus dibayar setelah ada putusan dari hakim saat sidang tilang.
- Panjar Perkara / Biaya perkara (masuk, keluar dan sisa).
- Putusan perkara sesuai dengan nomor perkara yang dimintai masyarakat.
- Informasi mengenai jenis layanan Ruang PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti checklist pelayanan dan waktu penyelesaian tiap layanan
Untuk menggunakan layanan ini, pengguna cukup mengirim pesan whatsaap sesuai dengan informasi yang dibutuhkan atau kunjungi disini