HAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM
Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014, antara lain :
- Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya. - Jenis Jasa Hukum
Posbakum Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A Memberikan Layanan Berupa : - Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Penyediaan informasidaftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Perma no 1 tahun 2014.
PROSEDUR POSBAKUM
Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
Layanan Posbakum Meliputi:
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A.
Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
- Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. - Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I Aberupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. - Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : - Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
PENGAWASAN POSBAKUM
- Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A;
- Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
- Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A;
- Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A;
- Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A yang dilaporkan melalui Panitera;
- Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Daftar Penyedia Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A |
||
Nama Penyedia |
Alamat |
Kontak |
Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi |
Jl. Brawijaya – Kebalenan Baru II Blok C No. 8 Banyuwangi |
Melalui Zoom Meetings |