Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas I A

Jl.Adi Sucipto No. 26 Banyuwangi Telp/Fax : (0333) 424800, Delegasi : perdatapnbyw@gmail.com

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Kepaniteraan Perdata :

NO.

URAIAN

WAKTU PELAYANAN

1

2

3

1.

Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa

30 Menit

2.

Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana

30 Menit

3.

Pendaftaran verzet atas putusan verstek

30 Menit

4.

Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan

30 Menit

5.

Pendaftaran Perkara Permohonan

30 Menit

6.

Pendaftaran Perkara Banding

30 Menit

7.

Pendaftaran Perkara Kasasi

30 Menit

8.

Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali

10 Menit

9.

Permohonan dan pengambilan sida panjar biaya perkara

10 Menit

10.

Permohonan dan pengambilan turunan/Salinan putusan

30 Menit

11.

Pendaftaran Permohonan Eksekusi

1×24 Jam

12.

Permohonan Pengambilan Uang Eksekusi

30 Menit

13.

Pendaftaran permohonan konsinyasi

1×24 Jam

14.

Permohonan pengambilan uang konsinyasi

30 Menit

15.

Pendaftaran pencabutan gugatan, permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, eksekusi dan konsinyasi

40 Menit

16.

Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan KPPU

30 Menit

17.

Permohonan Pendaftaran keberatan putusan bpsk

30 Menit

18.

Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

40 Menit

Kepaniteraan Pidana :

NO.

URAIAN

WAKTU PELAYANAN

1

2

3

1.

Menerima Pelimpahan berkasa perkara pidana biasa, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari penuntut umum

15 Menit

2.

Menerima pendaftaran permohonan praperadilan

30 Menit

3.

Menerima permohonan, perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali

30 Menit

4.

Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali

30 Menit

5.

Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaanyang sudah ditanda tandangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi

20 Menit

6.

Menerima permohonan izin/persetujuan penyiataan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditanda tandangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi

20 Menit

7.

Menerima permohonan perpanjangan pemusnahan barang bukti dana tau pelelangan barang bukti

1×24 Jam

8.

Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditanda tangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi

20 Menit

9.

Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditanda tangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi

20 Menit

10.

Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk

20 Menit

11.

Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditanda tangani oleh ketua pengadilan negeri banyuwangi

20 Menit

12.

Layanan layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

20 Menit

Kepaniteraan Hukum :

NO.

URAIAN

WAKTU PELAYANAN

1

2

3

1.

Permohonan pendaftaran pendirian UD

60 Menit

2.

Permohonan waarmaking surat-surat

60 Menit

3.

Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana

15 Menit

4.

Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset

60 Menit

5.

Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap

120 Menit

6.

Permohonan pendaftaran surat kuasa

20 Menit

7.

Permohonan legalisasi surat

10 Menit

8.

Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144

120 Menit

9.

Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon

30 Menit

10.

Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan

5 Menit

11.

Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI

90 Menit

12.

Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum

 

Umum dan Keuangan :

NO.

URAIAN

WAKTU PELAYANAN

1

2

3

1.

Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan

15 Menit

2.

Buku Tamu

5 Menit