Banyuwangi, 9 Januari 2024 – Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan pada Kamis, 9 Januari 2024, pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, hakim, panitera, sekretaris, serta seluruh staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sosialisasi dibuka oleh moderator dan langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dr. Handry Ellion Argatama, S.H., S.Fil., M.H. Beliau menjelaskan bahwa SK KMA ini mengatur mekanisme layanan informasi publik berbasis teknologi informasi melalui aplikasi e-LID (Layanan Informasi dan Dokumentasi secara elektronik), yang memungkinkan pengajuan permohonan informasi, pengumuman, dan keberatan secara elektronik.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi Informasi yang Dikecualikan, Pengaburan Informasi Tertentu.
Wakil Ketua Pengadilan juga menjelaskan struktur pelaksana layanan informasi, waktu layanan, dan biaya penggandaan informasi yang telah diatur secara rinci dalam SK KMA tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik di lingkungan pengadilan, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Banyuwangi dapat menerapkan standar pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
