BANYUWANGI – Pengadilan Negeri Banyuwangi menyelenggarakan sosialisasi tentang Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP), Whistleblowing System (WBS), dan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk memberikan pelayanan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam sosialisasi tersebut, terdapat tiga materi utama yang disampaikan. Materi pertama tentang Pedoman Penerapan SMAP di Pengadilan berdasarkan SK Kabawas MA RI Nomor 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024 disampaikan oleh Yoga Perdana, S.H. Beliau menekankan pentingnya mengubah mindset dengan mengurangi kebiasaan pemberian hadiah atau ucapan terima kasih dari para pihak kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai SOP tanpa mengharapkan imbalan.
Materi kedua mengenai Whistleblowing System (WBS) disampaikan oleh Susi Hertati Tambunan, S.H. Dalam paparannya, beliau menjelaskan dasar hukum penanganan pengaduan, definisi dan ruang lingkup pengaduan, tujuan dan prinsip pengaduan, kewenangan penanganan pengaduan, serta mekanisme penyampaian pengaduan baik secara lisan, tulisan, maupun elektronik yang akan bermuara pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung.
Materi ketiga mengenai Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) disampaikan oleh Oky Wiratama, S.H. Beliau menjelaskan pengertian dan ruang lingkup SIWAS, cara melapor pada SIWAS, jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, jenis pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti, serta alur pengaduan yang akan bermuara pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan sistem pengawasan dan pelaporan yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk menciptakan peradilan yang bersih. Pengadilan Negeri Banyuwangi juga telah melaksanakan pelayanan administrasi maupun pelayanan hukum secara elektronik melalui e-berpadu untuk perkara pidana dan e-court untuk perkara perdata, yang diharapkan dapat semakin meminimalisir celah terjadinya tindak pidana penyuapan.