Banyuwangi, 8 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Banyuwangi melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Bertempat di Ruang Sidang Garuda, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Banyuwangi, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh staf dan PPNPN.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Bapak Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H. Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Ibu Kurnia Mustikawati, S.H., yang menjelaskan secara rinci tentang PERMA Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, sementara kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara jika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Restitusi dan kompensasi ini berlaku untuk kasus-kasus tertentu seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan tindak pidana terkait anak.
Hak korban dalam restitusi meliputi ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis, dan kerugian immateriil lainnya. Sementara kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang atau non-uang seperti beasiswa pendidikan atau kesempatan kerja.
Permohonan restitusi harus memuat identitas pemohon, korban, uraian tindak pidana, dan besaran restitusi yang diminta. Lampiran permohonan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti fotokopi identitas korban, bukti kerugian, dan surat keterangan ahli waris jika diperlukan.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Pengadilan Negeri Banyuwangi tentang pentingnya implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 dalam memberikan keadilan bagi korban tindak pidana.
