Banyuwangi, 10 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Banyuwangi menyelenggarakan sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) pada Rabu, 10 Januari 2025, pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dr. Handry Argatama Ellion, S.H., S.FIL., M.H., beserta seluruh jajaran hakim, panitera, sekretaris, dan staf Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Pemaparan materi disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, Bapak Victorman T. Mendrofa, S.H., yang menjelaskan bahwa SPPT TI merupakan sistem terintegrasi yang dikembangkan melalui kerja sama antara Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, serta beberapa kementerian dan lembaga terkait lainnya.
SPPT TI bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan membangun keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sistem ini mencakup penanganan perkara pidana umum, korupsi, narkotika, dan tindak pidana anak.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa SPPT TI memungkinkan pertukaran data dan dokumen secara elektronik antara lembaga penegak hukum, seperti penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, salinan putusan pengadilan, dan dokumen lainnya. Aplikasi utama yang digunakan adalah Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) dan E-Berpadu, yang memfasilitasi pelimpahan berkas pidana, permohonan izin penyitaan, dan perpanjangan penahanan secara elektronik.
Acara ini menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi SPPT TI bagi seluruh jajaran Pengadilan Negeri Banyuwangi guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.