Banyuwangi, 10 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar sosialisasi tentang Restorative Justice pada Jum’at, 10 Januari 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dr. Handry Argatama Ellion, S.H., S.FIL., M.H., beserta seluruh jajaran hakim, panitera, sekretaris, dan staf Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pemateri, Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Bapak Jusuf Alwi, S.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah pendekatan penanganan perkara pidana yang melibatkan korban, terdakwa, dan pihak terkait untuk mencapai pemulihan, bukan sekadar pembalasan. Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.
Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan korban, memperbaiki hubungan antara terdakwa dan korban, serta menghindari perampasan kemerdekaan, terutama bagi anak. Asasnya meliputi pemulihan keadaan, penguatan hak korban, tanggung jawab terdakwa, dan transparansi.
Penerapan Restorative Justice dapat dilakukan pada perkara dengan kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000, delik aduan, atau tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun, hakim tidak boleh menerapkannya jika korban atau terdakwa menolak perdamaian, terdapat relasi kuasa, atau terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam 3 tahun.
Hakim berperan memediasi kesepakatan antara korban dan terdakwa, yang dapat berupa ganti rugi, pelaksanaan suatu perbuatan, atau penghentian suatu tindakan. Kesepakatan ini harus memenuhi syarat hukum dan tidak merugikan pihak ketiga.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman Restorative Justice bagi seluruh jajaran Pengadilan Negeri Banyuwangi guna mendukung penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
